tvOnenews.com - Berkas perkara tahap pertama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama, telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk proses P-21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti nya.
Sementara itu, pasal yang sedang diteliti adalah pasal 156 huruf-a tentang Undang-undang Penodaan Agama KUHAP dan pasal-pasal terkait dengan Undang-undang ITE.
Sebelum nya penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penista agama.(rob/chm)
Load more