“Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu,” ujarnya.
“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda,” lanjut Bamsoet.
Bamsoet menyebut masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya hal itu perlu perhatian serius dengan mempertimbangkan kewenangan MPR dikembalikan seperti dulu. Yakni, MPR memiliki kewenangan memilih dan melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
“Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara,” tandas Bamsoet. (saa/mii)
Load more