Kejaksaan Agung sudah menunjuk 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.
Apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti, kata dia, maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Tapi kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," kata dia.
Ketut juga menyampaikan saat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.
Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.
Load more