Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ringkus dua pelaku jual beli konten video dan foto gay anak-anak.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua orang tersangka pelaku penjualan konten video dan foto-foto gay kids atau seksual sesama jenis pada anak-anak.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap dari dua orang tersangka berinisial LHN (16) dan R (21) pihaknya mendapati sejumlah konten penjualan video dan foto yang memperlihatkan aksi seksual sesama jenis dengan pemeran anak-anak.
Menurutnya, konten video seksual penyuka sesama jenis dengan pemeran anak-anak itu diperjualbelikan pelaku melalui sejumlah aplikasi media sosial.
"Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpangan seksual yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade Safri kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
ILUSTRASI - Polisi ringkus dua pelaku jual beli konten video dan foto gay anak-anak. Dok: Pexels-Ali Madad Sakhirani
Load more