Ade Safri menuturkan dua orang tersangka yang diringkus pihaknya itu masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
Pada pelaku anak berkonflik dengan hukum, yakni LHN memiliki peran sebagai admin yang mempromosikan video dan foto aksi gay dengan pemeran anak-anak itu.
Usai adanya ketertarikan dari seseorang pada video tersebut, LHN lantas memasukkan peminat tersebut dalam grup Telegram.
Kemudian transaksi antara penyedia dan pembeli itu pun terjadi hingga kesepakatan harga dari kedua belah pihak.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," ungkapnya.
Sementara tersangka R berperan sebagai penetapan harga video dan foto konten gay dengan pemeran anak-anak.
Load more