Harga pada setiap konten video yang ditetapkan oleh tersangka R bervariatif mulai dari Rp150.000 sampai Rp250.000.
"Tersangka R membanderol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," kata dia.
Adapun guna mempertanggungjawabkan para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian juga Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (raa/nsi)
Load more