Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ringkus dua pelaku jual beli konten video dan foto gay anak-anak.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua orang tersangka pelaku penjualan konten video dan foto-foto gay kids atau seksual sesama jenis pada anak-anak.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap dari dua orang tersangka berinisial LHN (16) dan R (21) pihaknya mendapati sejumlah konten penjualan video dan foto yang memperlihatkan aksi seksual sesama jenis dengan pemeran anak-anak.
Menurutnya, konten video seksual penyuka sesama jenis dengan pemeran anak-anak itu diperjualbelikan pelaku melalui sejumlah aplikasi media sosial.
"Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpangan seksual yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade Safri kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
ILUSTRASI - Polisi ringkus dua pelaku jual beli konten video dan foto gay anak-anak. Dok: Pexels-Ali Madad Sakhirani
Ade Safri menuturkan dua orang tersangka yang diringkus pihaknya itu masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
Pada pelaku anak berkonflik dengan hukum, yakni LHN memiliki peran sebagai admin yang mempromosikan video dan foto aksi gay dengan pemeran anak-anak itu.
Usai adanya ketertarikan dari seseorang pada video tersebut, LHN lantas memasukkan peminat tersebut dalam grup Telegram.
Kemudian transaksi antara penyedia dan pembeli itu pun terjadi hingga kesepakatan harga dari kedua belah pihak.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," ungkapnya.
Sementara tersangka R berperan sebagai penetapan harga video dan foto konten gay dengan pemeran anak-anak.
Harga pada setiap konten video yang ditetapkan oleh tersangka R bervariatif mulai dari Rp150.000 sampai Rp250.000.
"Tersangka R membanderol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," kata dia.
Adapun guna mempertanggungjawabkan para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian juga Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (raa/nsi)
Load more