Bandung, tvOnenews.com - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menyebut mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama 3 napi Korupsi lainya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
"Benar bebas bersyarat kemarin, dan bebasnya bukan mendapatkan RU 2 HUT RI ke 78, namun karena dapat remisi sehingga ada ada revisi SK Kemenkumham jadi bebas di bulan Agustus ini," kata Kunrat Kasmiri, kepada tvOnenews, Sabtu (19/8/2023).
Kunrat mengatakan, Nurdin Abdullah keluar dari Lapas Sukamiskin itu pada Jumat sore, (19/8/2023). Dan tentu masih menjalani wajib lapor karena satu tahun untuk masa percobaannya.
"Jadi yang bersangkutan itu harus lebih baik selama satu tahun ke depan setelah bebas bersyarat," ungkapnya.
Selain Nurdin di hari yang sama ada nama lain yaitu napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat diantaranya mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.
"Termasuk mereka yang tiga itu masih dikenakan wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni," ungkapnya.
Sementara itu diketahui Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus suap dan gratifkasi.
Load more