LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio

Batas Usia Maksimal Capres Kembali Digugat di MK; Capres Usia di Atas 70 Tahun Tidak Produktif

Permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya terkait usia capres/cawapres kembali digugat oleh masyarakat. Kali ini diajukan oleh Rudy Hartono, seorang Advokat, warga Malang, Jawa Timur.

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 23:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya terkait usia capres/cawapres kembali digugat oleh masyarakat. Kali ini diajukan oleh Rudy Hartono, seorang Advokat, warga Malang, Jawa Timur. Sejumlah argumentasi disuguhkan dalam permohonan uji materi yang fokus pada norma Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017. 

Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 yang diajukan oleh Rudy Hartono dititiktekankan pada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atas norma yang mensyaratkan batas minimal capres/cawapres di usia 40 tahun. “Artinya, norma tentang capres/cawapres paling rendah usia 40 tahun harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal capres/cawapres dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.,” sebut Rudy dalam permohonan gugatan di MK yang diajukan apda Jumat (18/8/2023). 

Rudy menyebutkan sejumlah argumentasi dalam permohonannya tersebut didasari dengan landasan yuridis, sosiologis dan filosofis. Menurut dia, posisi Presiden dalam sistem presidensial mengondisikan kedudukan presiden sosok yang sentral baik sebagai kepala negara (head of state) maupun sebagai kepala pemerintahan (head of executive). “Pengaturan mengenai batas minimal dan batas maksimal usia capres merupakan pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 “mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”,” tambah Rudy. 

Dia menyebutkan pengaturan batas usia minimal dan maksimal capres/cawapres harus dibaca dalam sudut pandang konstitusional  yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan norma batas minimal dan maksimal capres/cawapres memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden. “Frasa “mampu secara jasmani dan rohani” semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” tegas Rudy. 

Baca Juga :

Di samping itu, Rudy menguraikan sejumlah fakta sejarah bahwa presiden Republik Indonesia saaat awal menjabat tidak pernah berada di usia 70 tahun ke atas. Dia menguraikan Presiden Soekarno awal menjadi presiden di usia 44 tahun, Soeharto 46 tahun, BJ Habibie 62 tahun, KH Abdurrahman Wahid 59 tahun, Megawato 54 tahun, SBY 55 tahun, Jokowi 53 tahun. “Apalagi bila merujuk indikator yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa life expectancy of birth atau angka harapan hidup saat lahir masyarakat Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 68,25 tahun. Artinya, kemampuan jasmani dan rohani penduduk Indonesia rata-rata di usia 68,25 tahun,” ungkap Rudy

 Dia juga menegaskan pembatasan usia maksimal capres/cawapres semata-mata dimaksudkan untuk mengukuhkan sistem presidensial yang direpresentasikan dengan keberadaan presiden dan wakil presiden yang mampu jasmani dan rohani dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kenegaraan. Rudy mengklaim, pembatasan ini sama sekali tidak melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). “Pengaturan mengenai batas maksimal capres/cawapres tidak masuk kategori tindakan diskriminatif. Sebagaimana dalam Pasal 2 International Convenant on Civil on Political Rights,” tandas Rudy. (ebs)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Marc Klok turut disejajarkan dengan bintang dunia lain seperti kiper Manchester United Andre Onana, pemain Serbia Zoran Rakic, dan pemain Korea Selatan Lee Keun-ho. 
Sudah Pisah dari Ruben Onsu, Ternyata Begini Ramalan Nasib Sarwendah, Tak Disangka Ibu Angkat Betrand Peto itu Bakal...

Sudah Pisah dari Ruben Onsu, Ternyata Begini Ramalan Nasib Sarwendah, Tak Disangka Ibu Angkat Betrand Peto itu Bakal...

Ramalan nasib ibu angkat Betrand Peto, Sarwendah, setelah kini sudah berpisah dari Ruben Onsu, tak disangka ternyata...
Bukan Samsung, Ini Produsen HP Lipat Pertama di Dunia, Kini Bangkrut karena Utang

Bukan Samsung, Ini Produsen HP Lipat Pertama di Dunia, Kini Bangkrut karena Utang

Pengadilan Menengah Rakyat Kota Shenzhen menyatakan bahwa perusahaan hp lipat tersebut tidak dapat melunasi utang dan asetnya tidak cukup untuk menutupinya
Erick Thohir Senang Bertemu dengan Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes yang Sedang Liburan di Bali, Bahas Apa?

Erick Thohir Senang Bertemu dengan Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes yang Sedang Liburan di Bali, Bahas Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir senang bertemu dengan kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes yang sedang liburan bersama sang kekasih, Luna Bijl di Bali, bahas apa?
Kepada Media Italia, Erick Thohir Sebut Tak Menyesal Gagal Merayu Tijjani Reijnders: Sekarang, Timnas Indonesia Sudah Punya...

Kepada Media Italia, Erick Thohir Sebut Tak Menyesal Gagal Merayu Tijjani Reijnders: Sekarang, Timnas Indonesia Sudah Punya...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan jika ia tak menyesal karena gagal mendatangkan bintang Belanda dan AC Milan Tijjani Reijnders ke Timnas Indonesia.
Tim Tari UMSU Raih Predikat Platinum Award di Singapura, Opitimis Juara Grand Final International Art Festival

Tim Tari UMSU Raih Predikat Platinum Award di Singapura, Opitimis Juara Grand Final International Art Festival

UKM Tari Seni dan Budaya UMSU secara otomatis melaju ke babak Grand Final International Art Festival melawan juara event yang sama yang diadakan sebelumnya di negara Thailand dan Malaysia di University Culture Center Singapore.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Tampil Apik untuk Timnas Indonesia, Justin Hubner Curhat Sekembalinya ke Klub

Tampil Apik untuk Timnas Indonesia, Justin Hubner Curhat Sekembalinya ke Klub

Justin Hubner berkeluh kesah sepulangnya dari Timnas Indonesia dan kembali ke klub, Wolverhampton Wanderers U-21, setelah jeda internasional November 2024 usai.
Selengkapnya
Viral