Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun pelimpahan ke Kejaksaan tersebut merupakan pelimpahan yang kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.
Kini penyidik menantikan hasil dari penelitian berkas oleh jaksa apakah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar Rihana dan Rihani, masih terus berlanjut. Kasus keduanya akan segera menuju tahap persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023). (pmj/ade)
Load more