Kutacane, Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida Dinas Pertanian Aceh Tenggara anggaran tahun 2020.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong mengatakan, dua dari empat tersangka resmi ditahan oleh pihak kejaksaan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Load more