Jakarta, tvOnenews.com - Dokter dan tenaga kesehatan tidak bisa serta merta dipidakan jika dalam menjalankan pelayanannya, tapi harus menunggu rekomendasi majelis Independen.
Sundoyo menambahkan, nantinya majelis independen akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.
Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo. (ant/mii)
Load more