"Kalau memang sampai 21 Oktober tidak efektif, karyawan ataupun ASN yang punya hak WF tidak disiplin, akan saya kembalikan (masuk ke kantor),” ujar Heru.
Swasta Bagaimana?
Rupanya, kebijakan WFH yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta ini tak menjamin pihak swasta juga akan melaksanakan WFH.
“Kami hanya bisa mengimbau perusahaan- perusahaan swasta untuk mengambil kebijakan kantor masing-masing, nggak ada sanksi juga (jika swasta tidak WFH)," lanjut Heru.
Tak hanya soal polusi udara, pihak Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan WFH ini juga bisa membangun pola hidup masyarakat yang lebih sehat dengan pengurangan emisi kendaraan dan kepadatan lalu lintas yang kini menjadi permasalahan utama di ibu kota. (ito)
Load more