"Maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran secara online melalui aplikasi presensi mobile," tulis SE tersebut.
Perlu diketahui, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi sebanyak dua kali. Sesi pertama pada pagi hari dimulai sejak pukul 06.00-08.00 WIB.
Kemudian pada sesi sore hari, ASN sudah harus presensi pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merekomendasikan kepada para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memonitor anak buahnya lewat video call atau panggilan video.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon, video call. Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru kepada media dikutip pada Senin (21/8/2023).
Alasan Heru memilih solusi work from home (WFH) ini agar para ASN tetap bekerja meskipun di rumah.
Load more