Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin membuat intruksi khusus bagi jajarannya menyikapi polemik penegakan hukum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pemilu 2024.
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati menyikapi laporan dugaan pelanggaran.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Minggu (20/8/2023).
Jaksa Agung menilai adanya indikasi terselubung soal sifat black campaign yang bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dia meminta jaksa intelijen dan pidsus agar menunda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga tahapan pemilu berakhir.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," jelasnya.
Burhanuddin menyampaikan perintah khusus itu mesti dilakukan agar mengantisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Load more