Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin membuat intruksi khusus bagi jajarannya menyikapi polemik penegakan hukum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pemilu 2024.
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati menyikapi laporan dugaan pelanggaran.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Minggu (20/8/2023).
Jaksa Agung menilai adanya indikasi terselubung soal sifat black campaign yang bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dia meminta jaksa intelijen dan pidsus agar menunda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga tahapan pemilu berakhir.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," jelasnya.
Burhanuddin menyampaikan perintah khusus itu mesti dilakukan agar mengantisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Dia menyampaikan kepada jajarannya agar segera melaporkan kepada pimpinan sebelum menindak suatu perkara yang melibatkan pihak yang maju pada Pemilu 2024.
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Jaksa Agung melanjutkan khusus jajaran intelijen terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti pemetaan ancaman, ganguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
"AGHT dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung meminta jajaran Tindak Pidana Umum agar mengoptimalkan penegakan hukum dalam prlaksanaan pemilu.
Dia meminta jaksa tindak pidana umum untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
"Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud," lanjutnya.(lpk/ree)
Load more