Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku melarikan diri. Polisi baru berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan buron. Pelaku sempat melarikan diri dengan cara menumpang truk sayur ke arah Merak, Banten, kemudian ke Lampung dan berakhir di Riau.
"Kasus tindak asusila ini terjadi pada akhir bulan Agustus 2021, dan pelaku berhasil kita tangkap pada awal November 2021 di Riau," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan durjananya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rusdy Muslim/ fis)
Load more