Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa dugaan korupsi yang berlangsung berkaitan pengadaan sistem proteksi TKI.
"Betul ada perkara baru yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dugaan korupsi oengadaan sistem proteksi tenaga kerja indonesia (TKI)," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terbuka dengan melakukan penggeledahan di kantor kemnaker di Jakarta dan sebuah rumah di Bekasi.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (18/8/2023) petang. Penggeledahan berlangsung ke ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya mau informasikan saya memang Kemnaker hari ini kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore tadi, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," kata Chairul saat dijumpai awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023) malam.
Chairul mengaku tim KPK tidak membawa barang bukti apapun dari penggeledahan hari ini. Dia menyebut penggeledahan rampung pada waktu sore, dan berlangsung selama hampir dua jam.
"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti, red) yang dibawa," kata dia. (hrs/ade)
Load more