Jakarta, tvOnenews.com - Kartun anak-anak diduga berunsur LGBT viral di media sosial, KPI mengatakan itu bukan kewenangannya.
Beberapa hari terakhir ini publik dihebohkan dengan tayangan kartun anak-anak yang mengandung unsur LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Cuplikan kartun anak-anak tersebut beredar di media sosial.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta Rizky Wahyuni mengatakan setelah pihaknya menelusuri dan mencermati, kartun tersebut tidak ditayangkan di televisi baik itu televisi publik, televisi swasta maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.
“Kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal YouTube yang notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio," ujar Rizky, Senin (21/8/2023).
KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Siarkan Tayangan yang Mengandung Unsur LGBT
KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur LGBT.
Load more