"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
JPU menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
Sehingga, hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, JPU menilai tuntutan ini sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban. (nsi)
Load more