Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Mario Dandy dijadwalkan bacakan pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pembacaan pleidoi Mario Dandy akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hari ini Mario Dandy dijadwalkan bacakan pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan David Ozora. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU, Selasa (15/8/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
JPU menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
Sehingga, hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, JPU menilai tuntutan ini sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban. (nsi)
Load more