Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim periksa dua saksi terkait kasus TPPU pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri periksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Selasa (22/8/2023).
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Bareskrim periksa dua saksi kasus TPPU pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Dok: Istimewa
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Selain memeriksa saksi-saksi, kata Whisnu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” jelasnya. (ant/nsi)
Load more