Jakarta, tvOnenews.com - Merasa bersalah dan ingat bagaimana dirinya menghajar secara membabi buta David Ozora, terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, menangis.
"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas," kata Mario saat membacakan pleidoinya di persidangan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Dalam pledoi itu Mario Dandy turut serta menyesal atas perbuatannya atas aksi menganiaya David Ozora.
"Saya selalu meminta mengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata Mario.
Tak hanya meminta maaf pada korban David Ozora, Mario Dandy juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya, karena perbuatanya menganiaya David Ozora telah memberi luka bagi keduanya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. Aa dengan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/mii)
Load more