LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Mario Dandy Nangis Menyesal Rafael Alun Ikut Dipenjara dan Dimiskinkan Buntut Ulah Sadisnya

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi. 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi. 

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo sempat menangis di depan Majelis Hakim PN Jaksel. 

Pasalnya, Mario Dandy Satriyo mengaku pledoi yang dibacakan ya itu merupakan isi dari curahan hatinya. 

"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas," kata Mario saat membacakan pleidoinya di persidangan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga :

Dalam pledoi itu Mario turut serta menyesal atas perbuatannya atas aksi menganiaya David Ozora. 

Tak hanya itu dalam pledoi tersebut ia turut serta meminta maaf kepada kedua orang tuanya dikarenakan telah memberi luka terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Saya selalu meminta mengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata Mario.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," sambungnya. 

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. Aa

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ngeri! Netizen Bongkar Status WA Terakhir Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Sempat Curhat Mengenai...

Ngeri! Netizen Bongkar Status WA Terakhir Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Sempat Curhat Mengenai...

Kasus anak bunuh ayah dan nenek di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan terus menyimpan misteri tersendiri.
Netizen Indonesia Banyak yang Tidak Setuju Marselino Ferdinan Dilepas Oxford United ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Kenapa?

Netizen Indonesia Banyak yang Tidak Setuju Marselino Ferdinan Dilepas Oxford United ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Kenapa?

Oxford United secara resmi mengumumkan kepergian Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia, yang akan berlaga di ajang Piala AFF 2024 pada bulan Desember ini.
Rupanya Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Dapat Peringatan Soal Kelakuan Betrand Peto, Ternyata Sifat Aslinya...

Rupanya Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Dapat Peringatan Soal Kelakuan Betrand Peto, Ternyata Sifat Aslinya...

Jauh sebelum Mbak You meninggal dunia, rupanya Ruben Onsu dan Sarwedah sudah mendapatkan peringatan soal tingkah asli Betrand Peto atau Onyo.
Meski Hanya Sunnah Buya Yahya Sarankan Jangan Tinggalkan Shalat Dhuha: Allah Akan Jaga Anda

Meski Hanya Sunnah Buya Yahya Sarankan Jangan Tinggalkan Shalat Dhuha: Allah Akan Jaga Anda

Pendakwah KH Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu keutamaan dari shalat dhuha adalah mendapat penjagaan dari Allah SWT.
Tuntunan Hidup Berkah Ala Nabi Muhammad SAW, Ustaz Khalid Basalamah: No 11 Peliharalah Shalat Dhuha

Tuntunan Hidup Berkah Ala Nabi Muhammad SAW, Ustaz Khalid Basalamah: No 11 Peliharalah Shalat Dhuha

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan 31 tuntunan hidup berkah dan panjang umur ala Nabi Muhammad SAW dimana ternyata no 11 adalah rutin atau pelihara shalat dhuha
Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Ahli tarot Denny Darko meramal nasib percintaan artis Amanda Manopo. Ia menerawang soal hubungan asmara antata Amanda Manopo dengan Arya Saloka.
Trending
Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Laga Fiorentina vs Inter Milan di pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025, Senin (2/12/2024) dini hari WIB harus dihentikan setelah Edoardo Bove kolaps di lapangan.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Almarhum Mbah Moen pernah menyarankan sebelum salam dalam shalat rutin baca amalan pembuka rezeki agar hajat pergi ibadah haji dan umrah dikabulkan Allah SWT.
Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Polisi secara perlahan mulai menguak motif anak berinisial MAS (14) yang tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus di NTB, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ungkap pandangannya.
Omongan Sombong Pelatih IBK Altos Kepada Megawati Hangestri Cs, Tak Disangka Bilang Begini usai Dibantai Red Sparks

Omongan Sombong Pelatih IBK Altos Kepada Megawati Hangestri Cs, Tak Disangka Bilang Begini usai Dibantai Red Sparks

Kim Ho-chul selaku pelatih IBK Altos secara tersirat memberikan pernyataan sombong usai anak asuhnya dibantai oleh Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks.
Selengkapnya
Viral