"Karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Selama ini kita hanya mengandalkan bantuan dari pihak ketiga, karena dana daerah tidak bisa dikeluarkan jika statusnya masih siaga bencana," terang Alang.
Dengan status darurat berarti daerah bisa mengeluarkan dana daerah dari pos Bantuan Tanggap Darurat (BTD) untuk menyalurkan bantuan ke warga yang terdampak.
( Didi Syachwani / MTR )
Load more