“Dalam konteks pemberitaan ini MBM Tempo mengebaikan pasal 1 kod EtikJurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” papar dia.
Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Junaidi.
Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berta yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.
Dengan demikian, Junaidi berharap, agar Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.
“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.
Load more