LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Kuasa Hukum Haji Isam
Sumber :
  • IST

Haji Isam Mengadu ke Dewan Pers, Tuntut Media Nasional Minta Maaf

Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul  Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa (22/8/2023). 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul  Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa (22/8/2023). 

Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji  Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.

“Pelaporan dan pengaduan terhadap Opini dan Pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO Edisi 14-20 Agustus 2023 Judul Opini "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK halaman 30 dan 31, dengan berita terkait halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah,” kata Junaidi di kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.

“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca/publik. Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” papar Junaidi.

Atas kondisi demikian, Junaidi menegaskan, bahwa MBM Tempo sudah telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam konteks pemberitaan ini MBM Tempo mengebaikan pasal 1 kod EtikJurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” papar dia.

Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Junaidi.

Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

“Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berta yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.

Dengan demikian, Junaidi berharap, agar  Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.

“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.

Ia juga meminta, Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik danonline masing-masing 2 (dua) kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” pungkasnya. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persidangan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Majelis Hakim Sebut Kerugian Keungan Negara Hanya Rp592,51 Miliar

Persidangan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Majelis Hakim Sebut Kerugian Keungan Negara Hanya Rp592,51 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp562,51 miliar
Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

“Ya targetnya kita tentu mendapat yang terbaik (di Piala AFF 2024). Paling tidak ke final. Minimal kita tembus ke (babak) final," jelas Sumardji kepada media
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral