Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri geram kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim Fahzal bahkan meminta saksi Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupi BTS 4G Bakti Komifo 2020-222.
"Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerald Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit mulat melit, nggak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja, lah, Pak, biar tahu jangan tebang pilih kalau model-model begini," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
"Manusia-manusia yang nenghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Fahzal mencecar saksi Puji terkait anggaran Rp6,4 triliun dalam pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Hakim Fahzal menanyakan soal sisa anggaran yang sudah dibayar atau belum.
Menurut Puji, anggaran Rp6,4 triliun tersebut tidak dilanjutkan nilai kotraknya menjadi Rp1,786 triliun.
Load more