Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri geram kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim Fahzal bahkan meminta saksi Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupi BTS 4G Bakti Komifo 2020-222.
"Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerald Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit mulat melit, nggak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja, lah, Pak, biar tahu jangan tebang pilih kalau model-model begini," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
"Manusia-manusia yang nenghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Fahzal mencecar saksi Puji terkait anggaran Rp6,4 triliun dalam pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Hakim Fahzal menanyakan soal sisa anggaran yang sudah dibayar atau belum.
Menurut Puji, anggaran Rp6,4 triliun tersebut tidak dilanjutkan nilai kotraknya menjadi Rp1,786 triliun.
"Kemudian ada aendum Rp1,581 triliun. Sudah dibayarkan Rp490 miliar, sehingga masih ada sisa Rp1,336 triliun. Itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh perhitungan BG (bank garansi)," jelas Puji.
Hakim Fahzal tambah geram mendengar jawaban tersebut dan meminta saksi Puji menjawab dengan mudah.
Sebab, Puji dinilai tampak kebingunan menjawab pertanyaan hakim terkait anggaran tersebut.
"Nggak bisa saudara berpikir simple sedikit. Bisa saudara yang mengeluarkan surat perinah membayar?"cecar hakim.
"Iya yang mulia. Jadi, yang lanjutnya itu nilai kontrak ademdumnya ada Rp1,581 trilun yang lanjutnya kemudian...," sahut Puji.
Hakim Fahzal lantas memotong keterangan Puji dengan kembali bertanya soal relasisasi dana Rp6,4 triliun.
"Saudara berpikir simple, Rp6,4 triliun sudah berapa uang yang dikeleluarkan? Itu yang saya tanya," tegas Hakim Fahzal.
"Ada Rp3,665 triliun yang mulia," sahut Puji.
"Ada sisanya? Sudah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat membayar, ndak habis lho uang negara kalau begini," kata Hakim Fahzal. (lpk/ebs)
Load more