Semarang, tvOnenews.com - Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Semarang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Semarang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Untuk melihat lebih lanjut Daftar Calon Sementara (DCS) bisa diakses melalui website info pemilu KPU Kabupaten Semarang yaitu di: https://kab-semarang.kpu.go.id/berita/baca/8267/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs
atau bisa diakses melalui QR code pada gambar berikut.
Sebagaimana terlampir, berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPRD Kabupaten Semarang yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Semarang
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Semarang melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu: https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten Semarang dengan alamat Jalan A. Yani No. 6 Ungaran.
c. email : kpu.semarangkab@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Semarang. (buz)
Load more