Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil satu orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signature berinisial HW.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait kapasitas sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Ketut, Rabu (23/8/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Sebab, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh tim jaksa Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
Load more