Jakarta, tvOnenews.com - General Manager Hudev UI Mohammad Ivan Riansa membongkar kajian fiktif menara BTS di persidangan perkara korupsi BTS 4G Bakti Komifo 2020-2022.
Ivan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk menjadi saksi atas terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Jaksa menanyakan soal anggaran Rp1,9 miliar yang digunakan Hudev UI dalam membuat kajian BTS 4G Bakti.
Menurut Ivan, uang tersebut diterima Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut
"Itu yang Rp1,9 miliar, sudah dibayarkan kepada Yohan untuk membuat kajian Rp490 juta. Kmudian ada sisa Rp1,3 miliar?"tanya jaksa.
"Betul," sahut Ivan.
Ivan menjelaskan uang tersebut maduk rekening Hudev UI yang dicampur drngan proyek lainnya untuk keperluan operasional.
Load more