Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya menjadwalkan menggelar uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Load more