N (28) yang merupakan warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menerima pengusiran oleh warga, karena poliandri yang dilakukanya.
Adalah U (32) yang menjadi suami kedua N (28). Keduanya menikah secara sirih. U sendiri merupakan warga kampung sebelah dan berstatus bujang.
N sendiri diketahui telah menikah dengan E (49). Pernikahan keduanya telah berlangsung selama 13 tahun dan telah memiliki dua anak.
Tak hanya di Bone, Pamengkasan dan Cianjur, kasus Poliandri juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Adalah R yang menikah dengan dua lelaki yang berinisial SY dan SR. Status pernikahan dengan kedua suaminya dilakukan secara sirih.
Kasus ini mencuat pada bulan April 2023 lalu.
Poliandri yang dilakukan R juga berakhir tragis, karena kedua suami R saling bersiteru dan berakhir penusukan yang dilakukan SY terhadap SR dengan 11 luka tusukan.
Load more