Jakarta, tvOnenews.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Putri Candrawathi akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan informasi soal eksekusi Putri Candrawathi selama 10 tahun penjara.
"Jangan salah. Baru 1 ya, PC (Putri Candrawathi). Iya (Lapas Pondok Bambu) betul sesuai SOP," kata Syarief seusai dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Syarief menjelaskan terpidana Putri Candrawathi sudah menempati Lapas Kelas IIA Pondok Bambu per Rabu (23/8/2023) kemarin.
Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Sudah masuk," tegasnya.
Meski demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih berproses soal eksekusi terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dia belum dapat merinci alasan terdakwa Ferdy Sambo masih menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Sabar. Nanti dikasih tahu pasti. (Ferdy Sambo harus dipindah waktu eksekusi?) Sudah lah, enggak (protektif) tunggu dulu," imbuhnya.
"Wah tunggu dulu. Satu-satu dulu ini dulu yang PC. Nanti pasti saya kasih tahu, yang penting ini dulu," tutupnya. (lpk/nsi)
Load more