Gunungkidul, DIY - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Propinsi(UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota(UMK) DIY. Empat Kabupaten dan Kota Yogyakarta masing-masing mengalami kenaikan yang berbeda. Kabupaten Gunungkidul memiliki kenaikan yang tertinggi, yaitu 7,34 persen, disusul Kulonprogo, 5,50 persen, Sleman 5,12 persen, Kota Yogyakarta 4,08 persen, dan terakhir Kabupaten Bantul 4,04 persen. Secara umum, UMP DIY tahun 2022 naik 4,30 persen, dibanding UMP 2021.
"Untuk besaran UMK Gunungkidul 2022 ditetapkan sebesar Rp1.900.000,00. Ada kenaikan Rp130.000,00 dari sebelumnya Rp. 1.770.000.00, dan ini sudah sesuai dengan harapan kami," terang Budiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Jumat (19/11/2021).
Budiyono berharap pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi UMK yang sudah ditetapkan untuk 2022 mendatang.
"Kami juga menghimbau pada para pekerja di Gunungkidul, agar meningkatkan kualitas kinerjanya. Sebab kenaikan upah harus diikuti dengan peningkatan kinerja yang lebih produktif," pungkas Budi.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) Gunungkidul, Heru Tricahyanto menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan kenaikan upah yang Normatif.
"Kenaikan 7 persen lebih ini berpotensi memunculkan dilema, saat pembahasan UMK 2022, sebetulnya kami memiliki usulan tersendiri," terang Heru, Jumat (19/11/2021).
Heru menyebut, normatif itu adalah kenaikannya menyesuaikan pertumbuhan ekonomi DIY, hingga indikator lain sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Load more