Menurutnya tersangka menyelundupkan sabu seberat 47 kg itu melalui jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh ketiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD yang ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau.
"Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya," kata Mukti.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya FA disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Serta pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (raa/ree)
Load more