Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sindikat bandar narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Ditipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa sabu seberat 47 kilogram (kg) serta aset bergerak dan tak bergerak senilai Rp89 miliar.
"Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada kegiatan konferensi persnya, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan seluruh aset senilai puluhan miliar dan barang bukti sabu seberat 47 kg itu disita dari tangan tersangka berinisial FA.
Menurutnya pihak kepolisian menyita uang tunai senilai Rp5,9 miliar dari keseluruhan jumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki tersangka kasus narkoba jaringan internasional tersebut.
"Adapaun kendaraan-kendaraan atau aset bergerak yang disita berupa kendaraan motor, mobil dan uang sebanyak Rp 5,8 milar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan," ungkap Mukti.
Di sisi lain, kata Mukti hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika sabu seberat 47 kg itu didapat dsri seorang bandar narkoba di Malaysia yang telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 silam.
Menurutnya tersangka menyelundupkan sabu seberat 47 kg itu melalui jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh ketiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD yang ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau.
"Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya," kata Mukti.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya FA disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Serta pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (raa/ree)
Load more