Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cipinang usai mendapat program bebas bersyarat pada 17 April 2023.
Adapun Napoleon Bonaparte di bui akibat dua kasus yang menjeratnya pada Tahun 2021 lalu berupa terlibat kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra hingga divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar).
Perkara kedua ialah Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut.
Saat itu Napoleon melakukan penganiayaan ini dengan cara melumuri tinja ke Kace saat berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. (raa/ebs)
Load more