Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum tata negara sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid, menggugat usia minimal hakim konstitusi. Saat ini usia minimal 55 tahun dan diminta Fahri Bachmid diubah menjadi 40 tahun.
"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam dua kali perubahan undang-undang, terhadap syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," kata Dr Fahri Bachmid dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Dr Fahri Bachmid memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa, Agustiar, dan Nur Rizqi Khafifah dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants. Berikut batas minimal hakim konstitusi di UU yang telah ada:
-UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 16 ayat (1) huruf c yaitu minimal 40 tahun
-UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf d, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan
-UU No. 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
"Dan kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan dim ana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim Konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 berpotensi akan diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun," ungkapnya.
Fahri Bachmid berpendapat perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakpastian hukum yang adil. Di mana semakin jauh dan semakin lama untuk dapat menjadi hakim konstitusi serta tidak ada kepastian hukum karena cenderung sering terjadi perubahan-perubahan.
"Dan dalam batas penalaran yang wajar, suatu ketika ketika saya menjadi hakim konstitusi, tentunya akan mengalami keadaan yang sama, yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi," bebernya.
Load more