LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Fahri Bachmid
Sumber :
  • IST

Ahli Hukum Gugat UU MK Minta Usia Minimal Hakim Konstitusi 40 Tahun

Ahli hukum tata negara sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid, menggugat usia minimal hakim konstitusi. Saat ini usia minimal 55 tahun dan diminta Fahri Bachmid diubah menjadi 40 tahun.

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum tata negara sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid, menggugat usia minimal hakim konstitusi. Saat ini usia minimal 55 tahun dan diminta Fahri Bachmid diubah menjadi 40 tahun.

"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam dua kali perubahan undang-undang, terhadap syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," kata Dr Fahri Bachmid dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Dr Fahri Bachmid memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa, Agustiar, dan Nur Rizqi Khafifah dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants. Berikut batas minimal hakim konstitusi di UU yang telah ada:

-UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 16 ayat (1) huruf c yaitu minimal 40 tahun
-UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf d, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan
-UU No. 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.

Baca Juga :

"Dan kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan dim ana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim Konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 berpotensi akan diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun," ungkapnya.

Fahri Bachmid berpendapat perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakpastian hukum yang adil. Di mana semakin jauh dan semakin lama untuk dapat menjadi hakim konstitusi serta tidak ada kepastian hukum karena cenderung sering terjadi perubahan-perubahan.

"Dan dalam batas penalaran yang wajar, suatu ketika ketika saya menjadi hakim konstitusi, tentunya akan mengalami keadaan yang sama, yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi," bebernya.

Fahri Bachmid mengutip pendapat Saldi Isra dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 pada bagian concurring opinion:

Bahwa ada kecenderungan dari pembentuk undang-undang yang sering kali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam undang-undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas. Hal ini mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait, baik yang berkenaan dengan masa jabatannya ataupun yang berkenaan dengan kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berimbas pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang dipimpinnya.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa terhadap adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah setidaknya perlu adanya landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk mengubahnya.

"Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses bargaining terhadap kepentingan pembentuk undang-undang atas lembaga tersebut. Apalagi lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun Lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya," tutup Fahri Bachmid. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Donald Trump akan resmi dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2024.
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Begini cara mengecek apakah Anda merupakan penerima bansos BPNT sebanyak Rp400 ribu yang bakal disalurkan kepada penerimanya per awal bulan November sekarang.
Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Lirik Lagu Antara Benci dan Rindu - Sarwendah, Dirilis saat Masih Jadi Istri Ruben Onsu, Ternyata Pernah Dibawakan Oleh...

Lirik Lagu Antara Benci dan Rindu - Sarwendah, Dirilis saat Masih Jadi Istri Ruben Onsu, Ternyata Pernah Dibawakan Oleh...

Berikut lirik lagu "Antara Benci dan Rindu" milik Sarwendah, dirilis saat masih jadi istri Ruben Onsu, ternyata pernah dibawakan oleh...
Jens Raven dan Penggawa Timnas Indonesia U-20 Latihan Perdana di Jepang, Sosok Welber Jardim Masih Absen?

Jens Raven dan Penggawa Timnas Indonesia U-20 Latihan Perdana di Jepang, Sosok Welber Jardim Masih Absen?

Skuad Timnas Indonesia U-20 terpantau sudah menjalani latihan perdana di Jepang jelang tampil di babak penyisihan grup Piala Asia U-20 tahun depan.
Trending
Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Donald Trump akan resmi dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2024.
Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Begini cara mengecek apakah Anda merupakan penerima bansos BPNT sebanyak Rp400 ribu yang bakal disalurkan kepada penerimanya per awal bulan November sekarang.
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Selengkapnya
Viral