Jakarta, tvOnenews.com - Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah terbanyak terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan ini berdasarkan Data Pengaduan HAM Komnas HAM periode semester 1 tahun 2023.
Dari 1.415 aduan yang masuk, 248 aduan diantaranya berasal dari Ibu Kota DKI Jakarta. Jakarta menjadi posisi teratas dengan jumlah aduan pelanggaran HAM terbanyak.
Kemudian, terbanyak kedua setelah Jakarta adalah Sumatera Utara dan Jawa Timur.
"Jadi totalnya ada 1.415 aduan yang ada di Komnas HAM. Dan paling banyak adalah di DKI Jakarta 248 aduan, Sumatera Utara 143 aduan, dan Jawa Timur 110 aduan," ungkap Hari saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (24/8/2023).
Hari menjelaskan, jumlah pengaduan terbanyak di DKI Jakarta terkait dengan konflik agraria.
"Untuk DKI Jakarta aduan tertinggi di konflik agraria. Jadi banyak banget ini," kata dia.
Selain itu, Hari menjelaskan, dalam periode tersebut Komnas HAM juga menerima aduan pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri.
Adapun diantaranya terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), upah pekerja migran yang tidak dibayarkan, ataupun hak-hak normatif pekerja migran yang tidak dibayarkan.
"Dari catatan kami dari Arab Saudi ada 13 aduan, di Myanmar dan Kamboja ini terkait PMI ya. Di Myanmar ada 8 aduan dan Kamboja ada 3 aduan. Malaysia ada 7 aduan dan Irak ada 3 aduan, ini terkait detensi ya untuk pengaduannya," kata dia.
Kemudian, Hari mengatakan, jika dilihat dari daerah asal pengadu Provinsi DKI Jakarta juga masih berada di posisi terbanyak.
Aduan yang berasal dari Jakarta mencapai 354. Sementara, aduan terbanyak kedua berasal dari wilayah Jawa Barat sebanyak 150 pengadu. Serta terbanyak ketiga yakni Sumatera Utara dengan 133 aduan.
Selanjutnya, terkait klasifikasi pengadunya, kata Hari, dari individu yang tidak diwakili sebanyak 462 pengadu.
Kemudian dari kantor pengacara, advokat, atau LBH ada 427 aduan. Dari kelompok masyarakat ada 115 aduan, organisasi ada 86 aduan, dan LSM ada 67 aduan.
"Klasifikasi korban dugaan pelanggaran HAM itu, yang individu sendiri mengalami peningkatan yakni 613 orang yang merasa haknya diganggu dan melaporkan ke Komnas HAM. Kelompok masyarakat ada 313, individu perempuan ada 96, individu pekerja profesi ada 81, dan kelompok pekerja ada 58," papar Hari.
"Jadi semenjak kemudian ada Omnibus Law ini menjadi meningkat aduan-aduan kelompok pekerja termasuk kemudian munculnya Permenaker nomor 5 tahun 2023," sambung dia. (rpi/ade)
Load more