Pada kasus tersebut Teddy Minahasa berperan memerintahkan sejumlah anak buah nya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis eks Kapolda Sumbar itu dengan hukuman seumur hidup usai terbukti sebagai otak jaringan peredaran sabu. (raa/ree)
Load more