Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa bakal segera menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pasalnya, saat ini Mabes Polri tengah memproses berkas administrasi PTDH alias pemecatan tersebut tergadap tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu itu.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ramadhan menuturkan berkas pemecatan itu telah berproses usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.
Kata Ramadhan pihaknya bakal segera mengirim berkas PTDH ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) usai rampung ya pemberkasan tersebut.
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ucap Ramadhan.
Diketahui, Teddy Minahasa diringkus Polda Metro Jaya usai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).
Pada kasus tersebut Teddy Minahasa berperan memerintahkan sejumlah anak buah nya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis eks Kapolda Sumbar itu dengan hukuman seumur hidup usai terbukti sebagai otak jaringan peredaran sabu. (raa/ree)
Load more