Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku tengah melakukan proses penyelidikan terkait senjata api (senpi) ilegal dari buronan Dito Mahendra yang diisukan milik seorang perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku saat ini pihaknya tengahelakukan penyelidikan terkait kabar tersebut.
"Proses penyelidikan," jawab singkat Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ramadhan menuturkan saat ini kepolisian masih melakukan perburuan lokasi persembunyian Dito Mahendra.
Namun, perburuan tersebut belum berbuah hasil manis hingga saat ini pelaku kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra belum diketahui keberadaannya.
"Dan pencarian terus dilakukan, nanti kita update," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengaku tak tahu menahu soal isu tersebut.
Kata ia pihaknya tak memiliki wewenang salam pengungkapan kasus Dito Mahendra mengingat penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro). Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dito Mahendra Tak Kunjung Tertangkap, Ini Kata Kapolri
Dito Mahendra pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal hingga kini masih menjadi target perburuan Bareskrim Polri.
Sejak didapati memiliki senpi ilegal mencuat beberapa bulan lalu, pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya terus menelusuri keberadaan tempat persembunyian dari pelaku kepemilikan senpi ilegal tersebut.
"Ya saya kira saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, ini kan sedang kita dalami dan tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Listyo menuturkan hingga saat ini pencarian masih dilakukan anggota kepolisian pada sejumlah lokasi yang dideteksi sempat ditinggali Dito Mahendra.
Bahkan, pihaknya mengaku telah mengeluarkan red notice terhadap Dito Mahendra usai tak kunjungnya pelaku tersebut tertangkap.
"Dan kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisem lain mulai dari red notice," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa/ree)
Load more