Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu hadir untuk melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan, serta untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya Permendikbudristek tersebut adalah maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan antarsiswa, guru ke siswa, siswa ke guru, orang tua ke guru, bahkan antarsatuan pendidikan.
Hal ini terlihat dari hasil asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan dan 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.
“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar. Dampak ini kemudian tentunya akan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP”, pada Kamis (24/8/2023).
Load more