Karenanya, kelompok tersebut turut serta mendorong adanya perubahan batas usia minimal kandidat Capres dan Cawapres yang tertera pada Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu terkait batas minimal usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
"Terkait persoalan dan jalan tadi kalau soal Pasal 165 itu kami berharap yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi punya kebijaksanaan untuk mendengarkan aspirasi anak-anak muda Indonesia yang mana menjadi mayoritas Pemilih 2024," ungkap Twedy
"Kita berharap tidak hanya Mas Gibran. Jadi yang perlu kami tegaskan disini bahwa perluasan usia sebagai syarat untuk capres dan cawapres tidak mengarah pada sosok Mas Gibran, masih ada tokoh anak bangsa uang lebih muda yang kita lihat track record-nya menjadi kepala daerah juga bagus," sambungnya. (raa/ebs)
Load more