Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, partikel polusi PM2,5 bisa menyebabkan berbagai penyakit pernapasan yang mengganggu kesehatan manusia.
Terdapat lima besar penyakit pernapasan antara lain infeksi saluran pernafasan, penyakit paru obstruksi kronik, radang paru-paru dan tuberkulosis.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mengklaim Rp10 triliun untuk biaya pengobatan kelima penyakit pernapasan tersebut.
Dia mengimbau masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk memakai masker sebagai upaya mencegah PM2,5 terhirup masuk ke dalam paru-paru mengingat angka masyarakat yang terkena penyakit itu kini mencapai 200 ribu orang per bulan lebih tinggi dibandingkan angka tahun lalu yang hanya 50 ribu orang per bulan.
"Kalau sudah kena (penyakit paru-paru) harus ke dokter. Langkah paling penting mencegah. Kalau bisa lebih banyak orang pakai kendaraan umum," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more