“Sudah bayar dua kali, tapi mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya saya minta uang saya kembali, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Gugat Balik
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Bambang Irawan, Endang Yuliawati mengatakan, keputusan hakim perdata atas hasil mediasi pada tahun 2010 tersebut cacat hukum.
Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2, pelaksanaan mediasi tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum dan harus langsung dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Atas dasar itu, disebutkan dalam Perma yang sama Pasal 2 ayat 3 bahwa putusan hakim tentang akta perdamaian harus batal demi hukum,” terangnya.
Gugatan untuk menganulir akta perdamaian tersebut telah diajukan Endang dan telah digelar sidang perdana di PN Purbalingga pada Kamis (10/8/2023).
“Akta perjanjian tersebut sangat mencekik klien kami. Apalagi klien kami sama sekali tidak tahu tentang proses penyusunannya karena diwakili dan ditandatangani oleh kuasa hukum, bukan oleh pihak yang berperkara langsung,” katanya.
Load more