Pada tahun 2021, Bambang dan Anthon sebenarnya sudah melakukan serangkaian mediasi baik di pegadilan maupun pribadi.
Dalam mediasi tersebut, Bambang sudah menyanggupi membayar utang pokok sebesar Rp330 juta sekaligus denda kerugian sesuai appraisal suku bunga bank yang berlaku.
“Dari hasil hitungan tersebut, klien kami bersedia membayar utang sekaligus bunga dan ganti rugi sekitar 1 miliar lebih. Tapi pihak Anthon menolak dan tetap kukuh menuntut pembayaran penuh bunga ganti rugi sebesar Rp 4 miliar,” katanya.
Tuntutan tersebut, kata Endang, jauh di luar kewajaran. Sebab, Bambang diminta membayar bunga dengan nilai fantastis Rp 4 miliar dari utang pokok yang hanya Rp 330 juta.
Selain itu, upaya Anthon dan kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Megawati, dinilai Endang, memiliki tujuan yang tidak baik.
“Kami tidak mau dipelintir-pelintir seperti itu. Kami tidak lepas dari tanggung jawab. Kami sudah mau membayar bahkan dengan nilai yang jauh dari pokok, tapi pihak sana tidak mau menerima,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana atas perkara kasus perdata Anthon dan Bambang diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi. Dalam sidang sebelumnya, telah dibacakan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat.(ito)
Load more